Tolitoli,lensa bidik – Pemerintah Desa Ginunggung kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi penyuluhan penerangan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi dan transparansi pengelolaan dana desa tahun 2024,pada Rabu (7/03-2024)
Kepala Desa (Kades) Ginunggung Hi.Anwar Lihawa,sosialisasi ini sangat penting di laksanakan mengingat dana desa ini harus betul betul tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang sudah di programkan.
Sosialisasi penerangan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi adalah salah satu program desa yang diambil dari anggaran pendapatan belanja desa tahun 2024 ungkap kades Anwar Lihawa.
Menurut Anwar Lihawa program penerangan hukum ini untuk Desa Ginunggung dibagi dalam dua sesi yaitu tentang pencegahan tindak pidana korupsi serta penatakelolaan keuangan Desa.
Turut hadiri pada kegiatan ini kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tolitoli,Samsu M Saleh ,camat Galang Aspat serta Kapolres Tolitoli diwakili kasat Binmas Polres Tolitoli AKP Sutarno sekaligus membuka kegiatan penyuluhan hukum ini.

Narasumber penyuluhan penerangan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi disampaikan oleh pihak Polres Tolitoli,dihadiri 14 kepala Desa se kecamatan Galang jelas kades Anwar Lihawa.
Di sela-sela penyuluhan penerangan hukum,kades Anwar Lihawa menyiapkan makan gratis yang di sajikan oleh pelaku UMKM kuliner desa Ginunggung,sebelum masuk tempat acara peserta wajib mengisi buku tamu,usai mengisi buku tamu,petugas penerima tamu langsung memberi voucher untuk pengambilan makanan kepada peserta lalu voucher itu yang akan di beri ke pelaku usaha kuliner yang berjejer di halaman kantor Desa Ginunggung.
Kades tiga periode ini menyajikan makanan pada peserta dan undangan, dilayani oleh para pelaku kuliner UMKM desa Ginunggung dengan cara menunjukkan voucher yang di berikan oleh penerima tamu,selanjutnya peserta dan undangan tinggal pilih makanan sesuai selera masing -masing,ada sate,bakso,gado gado,es buah juga terlihat ada aneka ragam jenis kue siap untuk di saji.***