Tolitoli,lensabidik – Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Lampasio,Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah pada 27/3-2024 pukul 23.00 WITA mengakibatkan kerugian pada pemilik.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto,SH melalui kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo pada konferensi pers yang diadaka di Cafe Ciom mengatakan bahwa tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lampasio dilakukan oleh dua orang pelaku.
Menurut Budi Atmojo kedua pelaku tersebut laki-laki inisial P.O dan T alias A,hantam barang di rumah warga,kejadian itu berawal pada hari Rabu 27 Maret 2024 pukul 23.30 PO datang ke rumah T yang berada di desa lampasio sambil duduk-duduk mereka berdua berencana mengambil barang di rumah Ikbal yang berada di kebun berjarak sekitar 2 km dari pinggir jalan.
Setelah tiba di rumah Ikbal PO masuk ke dalam rumah,T menunggu diluar,setelah P.O mengambil barang barang berupa 1 (satu) unit senso merk Steel MS 250, skap listirk merk modern dan gurinda tangan merk steel Makita dan menyerahkan kepada T yang saat itu menunggu di luar dekat jendela rumah tersebut tutur Budi Atmojo.
Usai mengambil barang PO bersama dengan T membawa 1 (satu) unit senso merk steel MS 250, skap listirk merk modern dan gurinda tangan merk steel Makita ke pinggir jalan yang berada di desa lampasio setelah itu PO bersama dengan T pulang ke rumah.
kemudian kasi Humas juga mengatakan pada hari Jumat tanggal 29 maret 2024 sekitar jam 16.00 wita PO mengambil barang yang disimpan di rumput untuk dibawa kepada LEMANG di Desa Lampasio, dan saat itu PO menjual 1 (satu) unit senso merk Steel MS 250 seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut belum sempat dibagi dengan T dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari oleh PO.
Selanjutnya hari Sabtu tanggal 30 maret 2024 sekitar jam 11.00 wita korban Ikbal bersama isteri Fitriani pergi ke kebun di Jalan Kampung tengah, Desa Lampasio untuk bekerja di kebun dan Ikbal mendapati jendela samping Rumah sudah dalam keadaan rusak, ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat barang-barangnya sudah tidak ada yaitu 1 (satu) unit chainsaw merk steel MS 250, 1( satu) unit skap listrik merek modem, dan 1 (satu) unit gurinda tangan merk Makita,korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah ) kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Tolitoli.
Barulah pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekira pukul 17.30 WITA di Desa Tambun kecamatan Baolan kabupaten Tolitoli tim opsnal mengamankan PO karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Lampasio Kabupaten Tolitoli.Pelaku juga mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama-sama dengan lelaki T yang tinggal di Desa Lampasio selanjutnya tim opsnal kerumah tinggal T namun saat itu ia tidak berada dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit mesin senso dirumah tempat tinggalnya dan setelah dilakukan pencarian T ditemukan sedang berada disalah satu rumah warga di Desa Tinading kecamatan Lampasio selanjutnya T diamankan dan dibawa kepolres Tolitoli guna proses penyelidikan diunit Pidum sat Reskrim polres Tolitoli tutup Budi Atmojo.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara.***(VH)