Tolitoli,lensabidik – Seorang perempuan asal Desa Salumbia nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan iming-iming bayaran sebesar (Rp 15.000.000) lima belas juta rupiah.
Perempuan berinisial M umur 36 tahun asal Desa Salumbia ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 1022 gram (kurang lebih 1kg) dengan motor.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto,SH lewat kasih Humas Polresta Tolitoli Iptu Budi Atmojo pada konferensi pers di aula Mapolres Tolitoli mengatakan pada Senin tanggal 30 April 2024 jam 23.00 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Buga Kecamatan Ogoidede Kabupaten Tolitoli telah terjadi penangkapan sabu sebanyak kurang lebih 1 kg.
Penangkapan tersebut terlaksana setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, tim lidik Satresnarkoba Polres Tolitoli menyimpulkan bahwa perempuan M warga desa Salumbia kecamatan Dondo terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Kalimantan-Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang warga kota Palu berinisial A jelas Kasi Humas.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU HERMAN YOSEPH M.P., S.H., M.H. berangkat ke wilayah kecamatan Ogodeide,sekitar pukul 23.00 wita tim berhasil menangkap perempuan M bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Buga
Lanjut dikatakan Budi Atmojo,setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1022 gram (kurang kebih 1 Kg) berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Saat diinterogasi menurutnya, perempuan M mengakui bahwa narkotika tersebut ia jemput dari kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara lewat Tolitoli dan akan dibawa ke kota Palu atas perintah warga Palu inisial A. Kemudian terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum selanjutnya.
Juga di tempat yang sama KBO Sat Res Narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman mengatakan M diperintahkan oleh lelaki A untuk menjemput barang narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan Kalimantan Utara untuk dibawa ke kota Palu dengan janji akan diberi upah sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam sekali antar dan untuk kali ini tersangka M sudah menerima upah sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) akan diterima setelah tiba di Palu.
Ia juga mengatakan tersangka M selama ini sudah 4 kali mengantar Narkoba jenis sabu dari Tarakan Kalimantan Utara ke Palu Sulawesi Tengah dan sudah 3 kali lolos sedangkan ke-4 kalinya dapat digagalkan Sat Res Narkoba Polres Tolitoli.
Barang bukti sabu tersebut menurut Sutiman,bernilai sekitar Rp. 1.5 milyar rupiah dan atas keberhasilan Sat res Narkoba Polres Tolitoli dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut,maka kita dapat menyelamatkan generasi bangsa sekitar 10.000 (Sepuluh Ribu) orang dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika IX.***(VH)