Tolitoli,lensabidik – Seorang ibu rumah tangga nekat mencuri tas pemilik Toko Sudarni,karena didalam tas berisi duit,IRT ini rela mencuri karena mau membeli kebutuhan didalam rumah,kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo pada hari Jumat 12 Juli 2024 mengadakan konferensi pers bertempat di cafe Markisah Tolitoli dalam konferensi pers ia mengatakan telah terjadi pencurian di toko milik Sudarni di jalan Ahmad Yani kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 15.30 wita.
Pelaku berinisial S Alamat Jl siswoyo Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Tersangka mengakui bahwa ia datang ketoko milik SUDARNI untuk membeli barang dan kemudian saat itu tersangka melihat dibawa laci meja kasir ada sebuah tas berwarna ungu sehingga disitulah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian Tas tersebut terang kasih Humas.
Namun menurut kasih Humas saat itu tersangka masih ragu untuk mengambil tas tersebut sehingga kemudian ia pulang kerumah dan memanggil anaknya dengan nama samaran Bunga yang berumur 11 Tahun untuk menemaninya kembali ke toko milik SUDARNI.
Pada saat diperjalanan dengan anaknya,tersangka menyuruh kepada bunga untuk mengambil tas yang ada di toko namun anak tersangka mengatakan bahwa dirinya takut.
Tetapi tersangka katakan tidak apa-apa sehingga saat itu BUNGA mau menuruti perintah ibunya tersebut dengan mengambil tas berwarna ungu yang berada dibawah laci meja kasir ungkap Budi Atmojo.
Selanjutnya tas tersebut diberikan kepada ibunya yakni S lalu
dia membawa tas tersebut pulang kerumahnya.
Kasih Humas Polres Tolitoli mengatakan didalam tas terdapat uang sebesar
Rp 18.000.000 ( delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut sebagian sudah dibelanjakan dan tersisa Rp 6.000.000 ( enam juta rupiah ).
Ulah dari perbuatan S membuat Sudarni mengalami kerugian uang sejumlah Rp 21.000.000 ( dua puluh satu juta rupiah ),sebagian uang sudah di belanjakan barang.Barang bukti yang disita dari hasil pembelanjaan tersangka S berupa
1.karung beras sekira 50 Kg
2 buah kipas angin warna kuning merk sanex
2 buah Loyang warna biru
3 buah Loyang kecil warna hijau
1 buah reskuker merk cosmos warna merah
2 bungkus kemasan tepung terigu merk mila
4 bungkus deterjen merk attack
3 bungkus sambal sari rasa cap jeruk
I bungkus ragi merk pak maya
I bungkus kacang tanah
8 buah piring kaca
100 buah gelas plastic
15 buah mangok plastic ukuran sedang beserta penutupnya
15 buah mangkok kecil palstik
2 dos minuman ale-ale
1 dos minuman susu UHT merk clevo
1 lembar baju kaos lengan panjang warna coklat
1 lembar kaos lengan panjang warna ungu
1 lembar kaos lengan panjang warna hitam
1 lembar celana pendek warna coklat
1 lembar sarung warna hijau hitam
1 lembar daster warna biru kuning
1 lembar baju kaos lengan pendek warna krem
1 lembar celana panjang kain warna ungu
64 lembar pecahan uang RI Rp 50.000
28 lembar pecahan uang RI Rp 100.000
I buah Hp beserta dosnya merk Vivo Y03 warna hijau.
Untuk tersangka S telah di lakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2024 dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di berikan PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.Dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara tegas Iptu Budi Atmojoq.***(VH)