Buol, Lensabidik.online – Pembatalan pensiun terhadap mantan PNS Rikitan, S.Ag., oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai cacat hukum oleh Keluarga Korban Pelanggaran Hukum Indonesia (KKPI) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah. Pembatalan tersebut dianggap melanggar sejumlah prinsip hukum, termasuk ketiadaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penerapan pasal yang tidak tepat, dan proses hukum yang belum inkracht.
Tiga Alasan Utama Pembatalan Pensiun Cacat Hukum
- Tidak Ada Pemeriksaan Terhadap Rikitan
Pembatalan pertama pada 31 Januari 2019 dilakukan tanpa memeriksa atau memanggil Rikitan, sehingga melanggar asas audi et alteram partem (hak untuk didengar) dalam hukum administrasi. - Penerapan Pasal 87 PP No. 11 Tahun 2017 Tidak Tepat
- Pasal 87 huruf b dan d mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terlibat tindak pidana.
- Namun, Pasal 249 menyatakan bahwa PNS yang sudah pensiun tidak bisa diberhentikan kecuali ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Status Rikitan sudah pensiun sejak 12 Mei 2017, sehingga pembatalan pensiunnya tidak sah.
- Proses Hukum Belum Selesai Saat Pembatalan Dikeluarkan
- Saat BKN mengeluarkan pembatalan, kasus Rikitan masih dalam proses banding.
- Putusan pengadilan belum inkracht, sehingga pembatalan pensiun terlalu prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
KKPI menilai bahwa BKD Sulteng dan BKN harus segera mencabut Pembatalan Pensiun Dua Kali (PTDH) dan memulihkan hak pensiun Rikitan. “Ini adalah bentuk ketidakadilan administrasi yang merugikan seorang pensiunan yang telah memenuhi semua persyaratan hukum,” tegas Ketua KKPI Sulteng Kamarudin Lasuru.
BKD Sulteng sebelumnya membatalkan rekomendasi Gubernur Rusdy Mastura dengan alasan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KKPI mempertanyakan, Apakah putusan MK yang dimaksud benar-benar relevan dengan kasus Rikitan? jika tidak, pembatalan tersebut hanya alasan sepihak untuk mencabut hak pensiun tanpa dasar hukum yang jelas.
KKPI menegaskan bahwa Rikitan tidak terlibat langsung dalam kerugian negara terkait pembangunan gedung SMK. “Seluruh tanggung jawab keuangan dan SPJ dibebankan kepada pihak ketiga yang kini berstatus DPO. Rikitan tidak mengambil keuntungan sepeserpun,” jelas pihak keluarga.
KKPI mendesak Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan BKN untuk segera meninjau ulang keputusan ini. “Kami minta keadilan. Pensiun adalah hak konstitusional yang tidak boleh dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang kuat,” tegas kamaruddin menindaklanjuti tuntutan keluarga.*(vh)






























































