Lensabidik.Online -Tolitoli |Luka itu masih terasa membara di hati Sawil. Tahun 2019 menjadi titik balik kelam dalam hidupnya ketika sebuah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendarat di tangannya. Perasaan tidak percaya dan hancur menyergapnya. Bagaimana mungkin pengabdiannya selama ini harus berakhir dengan cara yang sangat tidak terhormat? Bagi Sawil, yang menyebut diri sebagai “pejabat rendahan”, status PNS adalah tulang punggung satu-satunya untuk menafkahi keluarga, istri, dan anak-anaknya.
“Saya tidak bisa menerimanya. Ini seperti menghilangkan martabat saya bukan hanya sebagai PNS, tapi juga sebagai manusia,” ujarnya dengan nada getir.
Dengan sisa-sisa penghasilan dari uang Taspen, ia memberanikan diri untuk memperjuangkan keadilan. Langkahnya berlanjut dari satu instansi ke instansi lain: menghadap Gubernur, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapek), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jawaban yang ia terima seragam: “Sudah sesuai dengan peraturan.”
Harapannya semakin pupus ketika ia mencoba jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatannya dinyatakan tidak diterima (NO) oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi prosedur administrasi. Pintu keadilan seakan tertutup satu per satu.
Sawil menjelaskan bahwa persoalannya berawal dari sebuah putusan pengadilan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Ia telah menjalani hukuman pidana tersebut. Pasca bebas, ia menerima sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dijatuhkan atasan berwenang (BKPSDM) kala itu adalah hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan dan penundaan kenaikan pangkat selama beberapa tahun, bukan PTDH.
“Saya bisa memahami dan menerima sanksi itu. Itu adalah konsekuensi yang sudah selayaknya. Prinsip ne bis in idem (tidak dihukum dua kali untuk perkara yang sama) seharusnya berlaku. Saya sudah dihukum pidana, lalu dihukum disiplin. Saya pikir selesai,” papar Sawil saat berbincang dengan koresponden Lensabidik.
Namun, angin perubahan kebijakan membawa petaka baginya. Pada 2017, terbit PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang kemudian diikuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 2018. SKB ini menginstruksikan pemberian sanksi PTDH bagi seluruh PNS yang memiliki putusan pengadilan yang telah incracht.
Awalnya Sawil tenang, karena yakin ia sudah menjalani sanksi administratifnya. Namun, ketenangannya berubah menjadi kepanikan ketika gelombang pemberian SK PTDH melanda seluruh Indonesia. Ia pun tak luput, menerima SK PTDH dari Bupati Tolitoli, yang secara efektif membatalkan sanksi sebelumnya dan menggantinya dengan hukuman yang jauh lebih berat dan menghinakan.
“Apakah hukum di negeri ini memang seperti ini? Bisa berlaku surut dan lebih berat? Saya sudah menjalani hukuman pidana, lalu dua sanksi administratif yang berbeda 2 kali. Apakah ini adil?” tanyanya lantang. Ia merasa dihukum berulang kali untuk kesalahan yang sama berdasarkan norma yang dibuat kemudian.
Kini, semangat Sawil tidak lagi hanya untuk dirinya sendiri. Ia dipercaya menjadi Ketua Korps Karya Praja Indonesia (KKPI) Cabang Tolitoli. Jabatan ini ia jadikan semangat baru untuk memperjuangkan nasibnya dan belasan PNS lain di Tolitoli yang mengalami nasib serupa.
“Saya akan gunakan sepenuhnya untuk memperjuangkan tidak hanya nasib saya, tapi juga nasib PNS lain yang seperti saya,” tekadnya.
Langkahnya kedepan akan lebih konsisten dan berani. Ia bahkan siap menghadap langsung ke pimpinan negara, khususnya Presiden, untuk mempertanyakan kejanggalan ini. “Mengapa seorang bisa diampuni, sementara kami yang sudah menjalani hukuman justru dihukum lagi? Ini sungguh tidak adil,” imbuhnya.
Di akhir perbincangan, Sawil tidak meminta banyak. Ia hanya memohon dukungan moral dan perhatian dari rekan-rekan sesama PNS yang terkena PTDH di Tolitoli. “Setidaknya perhatian akan upaya ini, biar hanya sebatas doa dan harapan, itu sudah lebih dari cukup bagi saya,” tutupnya penuh haru.
Perjuangan Sawil adalah perlawanan terhadap ketidakpastian hukum dan rasa keadilan. Sebuah harapan bahwa suatu saat nanti, keadilan akan benar-benar ditegakkan bagi para PNS PTDH di Tolitoli dan seluruh Indonesia. *(vh)






























































